Para Pelaku Reka Ulang 14 Adegan Pembunuhan Mayat dalam Karung Sempor - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Para Pelaku Reka Ulang 14 Adegan Pembunuhan Mayat dalam Karung Sempor

www.inikebumen.net SEMPOR - Sebanyak 14 adegan dilakukan oleh para tersangka kasus pembunuhan wanita dalam karung yang ditemukan di Desa Kenteng, Kecamatan Sempor, pada Juni lalu. Sat Reskrim Polres Kebumen menggelar reka ulang itu di lokasi ditemukannya jasad korban, Selasa (18/7/2017) siang.

Para Pelaku Reka Ulang 14 Adegan Pembunuhan Mayat dalam Karung Sempor
Peran pengganti saat memerankan salah satu tersangka mengeluarkan korban Basiyem dari mobil sebelum dibuang ke jurang.
Dari reka ulang ini diketahui sebelum tewas korban terlebih dahulu dijerat lehernya dengan tali kemudian kepala ditutup dengan plastik kresek. Setelah dipastikan tewas, korban dimasukan dalam karung kemudian dibuang dihutan. Otak pembunuhan merupakan teman korban, seorang ibu muda yang sedang hamil tua. Sementara korban bernama Basiyem, warga cilacap.

Reka ulang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Koliq Salis Hirmawan, terungkap pembunuhan sadis ini dilatar belakangi karena sakit hati antara otak pelaku pelaku, Putri Kartadinata  (PK) terhadap korban. PK memiliki hutang kepada korban sebesar Rp 135 juta. Uang hasil pinjaman tersebut, oleh PK dibelikan rumah. Karena korban berulang kali menagih dan meminta uang segera dikembalikan, akhirnya PK merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Dari ke-14 adegan tersebut diketahui PK dibantu tiga temannya bernama Suherman, Eko Darwono dan Aji sebagai eksekutor. Dari reka adegan itu juga diketahui, sebelum tewas leher korban terlebih dulu dijerat dengan menggunakan tali. "Kemudian kepala dibekap dengan plastik kresek. Setelah dipastikan tewas, korban dimasukan dalam karung kemudian dibuang dihutan," ujar AKP Koliq Salis Hirmawan, disela-sela reka ulang.

BACA JUGA :
Hanya 4 Hari, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Mayat Wanita dalam Karung
Mayat Perempuan di dalam Karung Gegerkan Warga Sempor
Diduga Korban Sudah Meninggal Enam Jam Sebelum Ditemukan

Para Pelaku Reka Ulang 14 Adegan Pembunuhan Mayat dalam Karung Sempor
Warga setempat berkerumun menyaksikan rekonstruksi. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman kurungan 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Hingga saat ini polisi masih memburu tersangka Aji selaku eksekutor sekaligus suami sirih dari pelaku PK, yang buron saat hendak ditangkap petugas. Meski dilakukan ditengah hutan, rekontruksi ini sempat menjadi perhatian warga sekitar yang datang ikut mengambil foto dengan hanphone mereka saat para pelaku sedang melakukan adegan pembunuhan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>