DPRD Ngebut Bahas Raperda Tunjangannya Sendiri
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, berbincangan dengan Pimpinan DPRD |
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menegaskan Raperda ini disusun untuk melaksanakan amanat pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017. Yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD ditetapkan dengan Perda.
Berdasarkan Pasal 29 PP tersebut, Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PP tersebut paling lambat tiga bulan terhitung sejak PP diundangkan. PP Nomor 18 Tahun 2017 diundangkan pada 2 Juni 2017. Artinya DPRD masih mempunyai waktu hingga Agustus mendatang untuk menyelesaikan pembahasan Raperda dimaksud.
"Tujuan disusunnya Raperda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kebumen," ujar Mohammad Yahya Fuad, saat menyampaikan draf Raperda di hadapan rapat paripurna, Senin (17/7/2017).
Bupati menjelaskan, dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017, terdapat banyak perubahan dalam pengaturan mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Antara lain mengenai pemberian hak/tunjangan baru. Berupa tunjangan reses dan tunjangan transportasi, pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kemudian, perubahan penghitungan tunjangan komunikasi intensif, serta belanja penunjang kegiatan DPRD. Berupa pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan penyediaan tenaga ahli fraksi," paparnya.(*)