Belum Sarjana, Wakil Ketua DPRD Kebumen Gagal Seleksi TPHD
Warga pengantar jamaah calon haji berjubel menyaksikan pemberangkatan Kloter 11 di halaman Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Minggu (30/7/2017) pagi. |
Berbeda dengan tahun sebelumnya, seleksi TPHD dan TKHD tahun ini sangat ketat, terutama soal pendidikan. Seorang TPHD dan TKHD minimal harus lulusan sarjana (S1). "Tahun ini memang selektif banget. Tidak bisa kita asal mengajukan langsung diterima. Tapi harus seleksi di Semarang," ujarnya.
BACA JUGA:
- Pemberangkatan Calon Haji Dipindah ke Aula Setda
- 11 Jamaah Calon Haji Dimutasi ke Kloter 11
- Satu Jamaah Calon Haji Kebumen Diberangkatkan Naik Ambulan
- Jamaah Calon Haji Kloter 11 Dilepas Bupati Kebumen
- Bupati Kebumen Bagikan Uang Saku 200 Riyal ke Petugas Haji
Buktinya, Wakil Ketua DPRD Kebumen Miftahul Ulum, yang diajukan menjadi calon TPHD juga ditolak oleh panitia seleksi. Gagalnya, Miftahul Ulum menjadi TPHD karena pendidikannya belum sarjana. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan lulusan Diploma III (D3).
Wahib menambahkan, ongkos naik haji TPHD dan TKHD asal Kabupaten Kebumen tahun ini yang ditanggung oleh APBD sebesar Rp 32 juta. Sedangkan, totalnya mencapai Rp 51 juta. Sisanya sebesar Rp 19 juta menjadi tanggungan petugas bersangkutan.
"Kalau untuk petugas memang lebih mahal dari jamaah haji umum. Ini karena tidak perlu menunggu antrean," imbuh mantan Camat Pejagoan ini.(*)