Daop 5 Purwokerto Tutup Enam Perlintasan KA Ilegal - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Daop 5 Purwokerto Tutup Enam Perlintasan KA Ilegal

www.inikebumen.net BANYUMAS - Sejak 26 Juni lalau, enam perlintasan kereta api liar di wilayah Daop 5 Purwokerto ditutup paksa. Penutupan ini dilakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan KA.

Daop 5 Purwokerto Tutup Enam Perlintasan KA Ilegal
Petugas menutup perlintasan kereta api liar.
Sejumlah perlintasan sebidang tanpa petugas penjaga perlintasan, yang ditutup, yakni jalan Perlintasan tanpa palang pintu di KM 415+3/4 antara Stasiun Sumpiuh dan Stasiun Tambak. Kemudian, di KM 347+0/1 dan KM 352+9/0 antara Stasiusn Sidareja-Gandrungmangu, KM 362+0/1 antara Stasiun Gandrungmangu-Kawunganten. Di KM 337+6/7 dan KM 338+2/3 antara Meluwung-Cipari.

"Rencana berikutnya adalah di KM 382+9/0 antara Jeruklegi-Lebeng, akan ditutup tanggal 14 Juli 2017," ujar Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Ixfan hendriwintoko.

Ixfn menjelaskan, sebelum dilakukan eksekusi penutupan, tim penertiban sudah terlebih dahulu melakukan pemberitahuan melalui surat kepada RT dan RW setempat. "Yang juga sekaligus sosialisasi terkait keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan raya yang melintas di jalur KA," terang dia.

Ixfan menegaskan, tindakan penutupan tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah dalam memenuhi UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkereta apian. "Jadi kami berharap pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>