Daop 5 Purwokerto Tutup Enam Perlintasan KA Ilegal
Petugas menutup perlintasan kereta api liar. |
"Rencana berikutnya adalah di KM 382+9/0 antara Jeruklegi-Lebeng, akan ditutup tanggal 14 Juli 2017," ujar Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Ixfan hendriwintoko.
Ixfn menjelaskan, sebelum dilakukan eksekusi penutupan, tim penertiban sudah terlebih dahulu melakukan pemberitahuan melalui surat kepada RT dan RW setempat. "Yang juga sekaligus sosialisasi terkait keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan raya yang melintas di jalur KA," terang dia.
Ixfan menegaskan, tindakan penutupan tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah dalam memenuhi UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkereta apian. "Jadi kami berharap pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut," tandasnya.(*)