Pilkades PAW , Kemukus 14 Agustus dan Wirogaten 15 Agustus
Ilustrasi Pilkades di Kebumen |
Berbeda dengan Pilkades reguler, dalam pemilihan kepala desa Pilkades PAW tidak melibatkan masyarakat untuk melakukan pemilihan langsung. Tetapi dilakukan melalui musyawarah desa.
Asep Nurdiana, menjelaskan digelarnya Pilkades di dua desa itu karena Kepala Desa Kemukus meninggal. Sedangkan, Kepala Desa Wirogaten telah menjadi tersandung kasus pencurian di Jogjakarta.
"Pilkades PAW ini berlaku bagi desa yang kepala desanya berhalangan dengan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun," terang Asep Nurdiana
Dia menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW, akan dilaksanakan melalui musyawarah desa. Diselenggarakan khusus dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
Sebelum itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia Pilkades PAW. Dan tugas panitia diantaranya untuk melakukan penjaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu dan menetapkan sebagai calon. "Kades PAW ini bertugas sampai masa jabatan kades lama selesai. Kalau sisanya kurang dari satu itu baru diisi oleh Pj Kades," terangnya.(*)