Pimpinan dan Anggota DPRD Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pimpinan dan Anggota DPRD Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

www.inikebumen.net KEBUMEN - Permintaan penjelasan Fraksi PAN terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Wakil Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Pimpinan dan Anggota DPRD Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Suasana rapat paripurna DPRD Kebumen.
"Sedangkan Jaminan Kematian adalah perlindungan atas resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja berupa santunan kematian," ujar Wakil Bupati Yazid Mahfudz, pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban dan/atau Tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi tentang Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Rabu (19/7/2017).

Untuk diketahui, Permendagri No 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Menyebutkan Penganggaran penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Anggota DPRD, serta PNSD dibebankan pada APBD. Dalam pelaksanaan PP No 70 tahun 2015 PT Taspen (Persero) ditunjuk negara sebagai penyelenggara JKK dan JKM.

BACA JUGA:
> DPRD Ngebut Bahas Raperda Tunjangannya Sendiri 
> Golkar Nilai Tunjangan Penghasilan Meningkat, DPRD Makin Prosfesional 
> Tunjangan Anggota DPRD Kebumen Dipastikan Bakal Naik Berkali-kali Lipat 
> Muhsinun: Tunjangan Naik Biar Anggota Dewan Tak Korupsi
> Darori: Tak Masalah Tunjangan Anggota DPRD Naik  
> Tak Hanya Tunjangan yang Naik, DPRD Kebumen juga Borong 13 Mobil Baru

Sementara, kriteria tenaga ahli bagi Fraksi DPRD harus memenuhi persyaratan minimal berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja paling singkat lima tahun. Strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat tiga tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman kerja paling singkat satu tahun.

Tenaga ahli sebagaimana ditanyakan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PAN ini diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD (Sekwan). "Tentang penyediaan tenaga ahli mengenai syarat, kriteria dan mekanisme penyediaan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 117 PP Nomor 16 Tahun 2010. Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD," terang Wakil Bupati.

Fraksi Keadilan Nurani (FKN) yang pada Pemandangan Umumnya menyoroti terkait honor tenaga ahli, dijelaskan Wakil Bupati bahwa besaran honor yang saat ini berlaku telah disesuaikan dengan keahlian dan latar belakang dari tenaga ahli tersebut.

Rapat Paripurna DPRD Rabu (19/7/2017) pagi dipimpin Wakil Bagus Setiyawan. Tahapan selanjutnya, Raperda ini akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>