Jumlah Desa yang Gelar Pilkades PAW Bertambah
Perwakilan Bakal Calon Kades menandatangani pakta integritas Pilkades Damai Tanpa Wuwuran di Aula Setda Kebumen, Rabu (2/8/2017) pekan lalu. |
Namun demikian, Asep mengaku belum mengetahui jadwal pelaksanaanya. Karena hingga saat ini desa tersebut belum melakukan tahapan. "Belum ada tahapan, tapi digelar tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, Pilkades PAW di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong akan diselenggarakan pada 10 Agustus 2017. Dengan jumlah calon kepala desa dua orang. Kemudian, Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit, akan menyelenggarakannya pada 15 Agustus 2017. Jumlah calon kepala desa di Desa Wirogaten sebanyak lima orang.
Berbeda dengan Pilkades reguler, dalam pemilihan kepala desa Pilkades PAW tidak melibatkan masyarakat untuk melakukan pemilihan langsung. Tetapi dilakukan melalui musyawarah desa.
Asep menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW, akan dilaksanakan melalui musyawarah desa. Diselenggarakan khusus dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan.
Sebelum itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia Pilkades PAW. Dan tugas panitia diantaranya untuk melakukan penjaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu dan menetapkan sebagai calon. "Kades PAW ini bertugas sampai masa jabatan kades lama selesai. Kalau sisanya kurang dari satu itu baru diisi oleh Pj Kades," terangnya.(*)