Kades Kemukus Terpilih Dilantik Bareng Kades Terpilih Wirogaten
Seorang pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara pada Pilkades PAW di Desa Kemukus, Kecamatan Gombong, Kamis (10/8/2017). |
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, menjelaskan setelah ini Bupati Kebumen akan menetapkan kepala desa terpilih dengan menerbitkan SK paling lambat 30 hari. Selanjutnya, bupati juga berkewajiban melantik kepala desa terpilih paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya SK.
Nantinya, kata Asep, Kepala Desa Kemukus terpilih pelantikannya bisa dibarengkan dengan Kepala Desa terpilih Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit. Pasalnya, Desa Wirogaten juga akan menyelenggarakan Pilkades PAW pada 15 Agustus 2017.
"Sesuai dengan ketentuan, kepala desa terpilih dilantik oleh bupati maksimal satu bulan setelah kades terpilih itu ditetapkan," ujar Asep.
Untuk diketahui, mekanisme Pilkades PAW, akan dilaksanakan melalui musyawarah desa. Diselenggarakan khusus dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan.
Sebelum itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia Pilkades PAW. Dan tugas panitia diantaranya untuk melakukan penjaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu dan menetapkan sebagai calon.
"Kades PAW ini bertugas sampai masa jabatan kades lama selesai. Kalau sisanya kurang dari satu itu baru diisi oleh Pj Kades," terang Asep Nurdiana.
Sementara itu, empat pasangan bakal calon kepala desa (Balon Kades) Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit, mengikuti seleksi tambahan di Kantor Kecamatan Mirit, Rabu (9/8/2017). Mereka mengikuti seleksi tambahan itu karena jumlahnya melebihi kententuan yang ditetapkan.
"Berbeda dengan Pilkades serentak yang jumlah calon kades maksimal lima. Untuk Pilkades PAW maksimal tiga orang," imbuhnya.(*)