Optimalkan Penggunaan Dana Desa, Kejari Kebumen Sosialisasikan TP4D
Kejari Kebumen menggelar sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Kamis (24/8/2017).
Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Kebumen, Pramono Edi Santoso, saat menyampaikan paparannya pada sosialisasi Dana Desa dan TP4D, Kamis (24/8/2017). |
Selain dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kebumen, hadir pada acara tersebut, Kepala Dispermades P3A Mohammad Amirudin, 26 camat dan 449 kepala desa se Kabupaten Kebumen.
Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kebumen, Sujiyarto, menjelaskan TP4D dibentuk oleh Kejaksaan Agung dalam merealisasikan Nawacita Presiden Joko Widodo. Lahirnya TP4D di tingkat pusat maupun daerah dilandasi oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan pemberantasan korupsi terkait kebijakan atau terobosan yang diambil oleh pejabat negara atau daerah.
Pihaknya berharap adanya TP4D, tidak ada lagi keragu-raguan kepala desa dalam memanfaatkan Dana Desa. Sehingga pembangunan dan penyerapan anggaran lebih optimal.
“TP4D ini membantu dan membentengi kepala desa merealisasikan pembangunan di desa. Selain itu juga membantu agar tidak dikriminalisasi oleh masyarakat, sepanjang pelaksanaan tidak keluar dari koridor hukum,” paparnya.
Namun demikian, dia mengingatkan dengan pendampingan ini bukan berarti institusinya akan melakukan pembiaran apabila ada penyimpangan. “Bila dalam perjalanan, ditemukan penyimpangan. Ya kami akan lakukan tindakan. Bagaimana pun kami ingin amankan uang rakyat," tegasnya.
Hanya saja sebelum hal itu terjadi, pihaknya sambungnya, akan melakukan tindakan preventif dulu. Salah satunya dengan memberikan pemahaman penggunaan dana desa.
Sementara itu, Kepala Dispermades P3A Kebumen, Mohammad Amirudin, menyampaikan alokasi dana yang masuk ke desa terus meningkat. Di Kabupaten Kebumen tahun 2017, besaran ADD sebesar Rp 130 miliar lebih, sedangkan Dana Desa sebesar Rp 359 miliar lebih. Sehingga ada dana dari ADD-DD sekitar Rp 489 miliar lebih. Angka tersebut akan bertambah, karena ada sumber-sumber pendapatan desa yang lain. Seperti dari bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan provinsi dan dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
Besarnya dana yang masuk di desa itu menandakan bahwa desa semakin dipercaya untuk mengelola dan mengurus rumah tangga desa. Agar rakyatnya bisa mandiri dan sejahtera. Ini adalah sebuah peluang dan sekaligus tantangan bagi para Kepala Desa, BPD, dan lembaga-lembaga desa.(*)