Diduga Muwur, Dua Calon Kades Sidogede Diperiksa Polisi
Perwakilan calon kepala desa menandatangani pakta integritas tidak akan melakukan wuwuran pada Pilkades di Kebumen. |
Sedangkan, calon kades dengan nomor urut 4 dengan inisial SW (59), warga Pituruh,Purworejo, yang mencalonkan diri di desa setempat diduga melakukan politik uang dengan membagikan sarung kepada calon pemilih.
Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, membenarkan dua calon kades Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen atas dugaan politik uang. "Hari ini akan kita gelar perkara," ujar Willy Budiyanto.
Menurutnya, gelar perkaras tersebut dilakukan untuk menentukan apakah adanya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
"Ini masalah serius. Seperti kita ketahui bersama, jika mereka terbukti melakukan politik uang akan dijerat dengan Undang-undang pasal 149 KUH Pidana dan pasal 31 Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades,” bebernya.
Hingga saat ini, Polisi telah memeriksa sedikitnya 12 saksi, termasuk tiga calon kades Sidogede.(*)