Dua Calon Kades Sidogede Terancam Dipenjara 9 Bulan
Calon kepala desa membubuhkan tandatangannya yang berjanji tidak akan melakukan wuwuran pada Pilkades serentak. |
Jika terbukti bersalah, kedua calon kepala desa sesuai Dalam UU KUH Pidana pasal 149, terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sedangkan, Pemkab Kebumen secara tegas akan langsung memberhentikan calon kepala desa tersebut, meski nantinya sudah terpilih.
Tak hanya memeriksa saksi-saksi, polisi juga telah mengamankan dua barang bukti. Berupa amplop yang berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50. 000. Uang tersebut diduga untuk pelicin saat proses pemilihan.(*)