Ijin Gangguan (HO) Bakal Digratiskan
Asisten Sekda Tri Haryono, menyerahkan bingkisan kepada PNS yang memasuki purna tugas pada rangkaian Upacara 17-an di Lapangan Setda Kebumen, Senin (18/9/2017) |
Lebih lanjut disampaikan,dari 42 jenis layanan ijin yang ada di DPMPTSP Kabupaten Kebumen, hanya ada dua jenis ijin yang dikenakan retribusi. Yaitu, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PKD (Pemakaian Kekayaan Daerah). Sedangkan yang 40 layanan izin, gratis.
Sejak dicanangkanya pelayanan perizinan secara online, terhitung dari Januari- September 2017, DPMPTSP Kabupaten Kebumen sudah melayani 1.222 izin. Dengan pelayanan perizinan secara Online, warga dimudahkan. Pengurusan izin tidak lagi bolak-balik. Karena mengambil dan memasukan permohonan izin dapat dilakukan secara Online.
Sehingga pemohon ijin cukup datang satu kali saja pada saat pengambilan izin. Bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan ijin juga tak perlu repot. Karena blangko permohonan, mekanisme dan tata cara perizinan Online dapat diakses melalui website perizinan.kebumenkab.go.id. Karena prestasinya tersebut, Pelayanan izin secara Online dengan aplikasi SIPERI pernah mengikuti lomba tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh KEMENPAN RB. Dan masuk top 99 tingkat Nasional.(*)