Pasang Spanduk Penolakan RS Palang Biru, Dua Warga Diamankan Polisi
Petugas menurunkan spanduk penolakan terhadap berdirinya RS Palang Biru Gombong |
Kedua pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang memasang spanduk bernada provokatif tersebut. Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin pemasangan spanduk tersebut.
"Menurut keterang pelaku, mereka hanya diperintah oleh seseorang," ujar Kapolsek Gombong, AKP Hendry Suryo Liquisasana.
Petugas mengamankan empat spanduk yang mengatasnamakan salah satu jamaah masjid di Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong. Kedua pelaku diminta agar sebelum memasang spanduk mengurus izin kepada pihak terkait.(*)