Biar Lebih PD Saat Joget pada Karnaval Inbox, Remaja Dibawah Umur ini Tenggak Ciu - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Biar Lebih PD Saat Joget pada Karnaval Inbox, Remaja Dibawah Umur ini Tenggak Ciu

www.inikebumen.net KEBUMEN - Selama dua hari gelaran Karnaval Inbox SCTV di Alun-alun Kebumen, 7-8 Oktober 2017, Tim Tipiring Polres Kebumen berhasil mengangkut 30 orang yang kedapatan sedang teler. Ke-30 orang tersebut pun harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin 9 Oktober 2017.

Biar Lebih PD Saat Joget pada Karnaval Inbox, Remaja Dibawah Umur ini Tenggak Ciu
Para pemabok yang diamankan dari acara Karnaval Inbox SCTV dikumpulkan di Mapolres Kebumen, Senin 9 Oktober 2017.
Yang membuat miris, dari 30 orang yang diciduk polisi itu terdapat lima anak dibawah umur. Salah satunya, anak baru gede (ABG) berinisial Ih (14), warga Kecamatan Klirong, yang masih berstatus pelajar SMP ini diamankan polisi saat menenggak miras jenis ciu di Kawasan Alun-alun Kebumen pada Minggu 8 Oktober 2017. 

Dihadapan polisi, Ih mengaku menenggak ciu agar lebih percaya diri (PD) saat berjoget dalam acara Karnaval Inbox SCTV. Pengalaman itu didapatkan dari temannya yang sudah dewasa.

Tersangka Ih, hanya sebagian kecil saja. Pemabuk yang masih dibawah umur total ada lima bocah yang diamankan polisi Tim Tipiring Sat Sabhara Polres Kebumen.

"Saat acara musik kemarin, Polres Kebumen adakan sweeping miras dan tukang parkir liar," ujar Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto.

"Pada saat acara inbox kemarin. Kita adakan sweeping. Kita sisir kawasan alun alun Kebumen. Sasarannya minuman keras dan petugas parkir liar. Tujuannya, agar acara berjalan lancar. Karena miras ini salah satu pemicu perkelahian antar penonton," terang AKP Willy.

Selain mengamankan orang mabok, Tim Tipiring yang menangani kasus ini secara langsung juga mengamankan 15 petugas parkir liar. Saat diamankan polisi, petugas parkir liar itu tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan sebagai juru parkir yang resmi.

Ka Tim Tipiring Sat Sabhara Polres Kebumen, AKP Krida Risanto, menjelaskan petugas parkir liar memanfaatkan momen keramaian Karnaval Inbox. Saat pihaknya melakukan pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukkan surat sah sebagai juru parkir di lokasi tersebut.

"Ada beberapa tukang parkir kedapatan tidak berseragam. Yang lebih parahnya, mereka meminta uang parkir diluar ketentuan. Sehingga kita amankan," terang AKP Krida.

"Selain pemabuk dibawah umur itu, semua akan kita sidangkan. Kita periksa lalu kita sidangkan," katanya.

Atas perbuatannya para pemabuk diancam dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum. Sedangkan untuk petugas parkir liar akan dijerat dengan pasal 504 KUH Pidana tentang meminta uang di tempat umum.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>