Mulai Hari ini KPU Kebumen Terima Pendaftaran PPK dan PPS, Umur 17 Tahun Boleh Daftar
Ilustrasi |
Persyaratan lain calon petugas PPK dan PPS yang harus dipenuhi diantaranya surat keterangan kelakuan baik, ijazah pendidikan minimal SLTA, tidak pengurus partai politik, berdomisili di wilayah PPK dan PPS, serta belum pernah dua periode menjabat PPK dan PPS.
"Yang dimaksud dengan periode disini yakni mulai 2005 sampai 2009 dihitung satu periode. Sedangkan periode selanjutnya 2010 sampai 2014 dihitung satu periode juga," kata Paulus Widyantoro, kepada Kebumen Ekspres, tadi malam.
Tak hanya itu, calon petugas PPK dan PPS kali ini juga terbuka untuk umum. Pembukaan pendaftaran PPS dan PPK bisa diminati oleh berbagai elemen masyarakat juga berbagai profesi, termasuk mahasiswa maupun akademisi. Termasuk PNS, perangkat desa, karyawan BUMN/BUMD, hingga swasta juga dibolehkan mendaftar. "Kami berharap semua calon pelamar memenuhi persyaratan," ujar Paulus Widyantoro.
Nantinya, setiap satu kecamatan akan dipilih lima petugas PPK dan tiga orang untuk PPS di tingkat desa. "Untuk PPK masa tugasnya selama sembilan bulan, tujuh bulan sebelum Pilkada dan dua bulan setelahnya. Sedangkan PPS selama delapan bulan," imbuhnya.(*)