Fitnah Anggota DPR Lewat Facebook, Ketua KONI Kebumen Ditahan Kejaksaan
Ketua KONI Kabupaten Kebumen, Abdul Karnain. |
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Erry Pudyanto Marwantoro, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Muslih, Abdul Karnain ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU.
Abdul Karnain, disangka melanggar Pasal 45 A ayat 2 atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Ancamannya enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Muslih.(*)