10 Kali Nyuri Kotak Amal di Masjid Secata Gombong, Pria ini Diganjar Kurungan 10 Hari
Pelaku pencurian kotak amal (bajub koko) di Masjid Secata Gombong usai mengikuti sidang di PN Kebumen. |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan SS tertangkap basah mencuri kotak amal di masjid yang berada di Komplek Secata pada Senin 12 Februari 2018.
Aksi SS dipergoki oleh anggota TNI yang sedang melakukan pengamanan di Komplek Secata Gombong. "Pelaku langsung ditangkap dan langsung diserahkan ke Polsek Gombong beserta barang buktinya berupa satu buah kotak amal, uang sejumlah Rp 26.000 dan drei," terang AKP Hendrie.
Menurut Hendrie, dari pengakuan kepada petugas pelaku SS sudah sepuluh kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Hingga akhirnya tertangka pada aksinya yang terakhir pada Senin kemarin.
Karena termasuk tindak pidana ringan, pelaku langsung disidangkan tak lama berselang lama setelah ditangkap. Pelaku diputus bersalah dengan pidana kurungan selama sepuluh hari.
"Selesai sidang saudara SS langsung dibawa ke Rutan Kebumen untuk menjalani putusan pengadilan," kata dia.(*)