10 Kali Nyuri Kotak Amal di Masjid Secata Gombong, Pria ini Diganjar Kurungan 10 Hari - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

10 Kali Nyuri Kotak Amal di Masjid Secata Gombong, Pria ini Diganjar Kurungan 10 Hari

www.inikebumen.net GOMBONG - Pria yang tinggal di Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, berinisial SS ini harus mendekam di penjara selama sepuluh hari. Pasalnya, Pengadilan Negeri Kebumen memutus SS bersalah karena mencuri kotak amal di Masjid Roudotul Muslimin Komplek Militer Sekolah Calon Tamtama (Secata) Gombong.

10 Kali Nyuri Kotak Amal di Masjid Secata Gombong, Pria ini Diganjar Kurungan 10 Hari
Pelaku pencurian kotak amal (bajub koko) di Masjid Secata Gombong usai mengikuti sidang di PN Kebumen.
SS diganjar 10 hari kurungan melalui Putusan Pengadilan Negeri Kebumen dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring), pada Rabu, 15 Februari 2018.
 
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kapolsek Gombong AKP Hendrie Suryo Liquisasono, mengatakan SS tertangkap basah mencuri kotak amal di masjid yang berada di Komplek Secata pada Senin 12 Februari 2018.

Aksi SS dipergoki oleh anggota TNI yang sedang melakukan pengamanan di Komplek Secata Gombong. "Pelaku langsung ditangkap dan langsung diserahkan ke Polsek Gombong beserta barang buktinya berupa satu buah kotak amal, uang sejumlah Rp 26.000 dan drei," terang AKP Hendrie.

Menurut Hendrie, dari pengakuan kepada petugas pelaku SS sudah sepuluh kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Hingga akhirnya tertangka pada aksinya yang terakhir pada Senin kemarin.

Karena termasuk tindak pidana ringan, pelaku langsung disidangkan tak lama berselang lama setelah ditangkap. Pelaku diputus bersalah dengan pidana kurungan selama sepuluh hari.

"Selesai sidang saudara SS langsung dibawa ke Rutan Kebumen untuk menjalani putusan pengadilan," kata dia.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>