Dengan Dalih Kantongi Izin Resmi, Satpol PP Kebumen Tak Bisa Tutup Tempat Karaoke - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dengan Dalih Kantongi Izin Resmi, Satpol PP Kebumen Tak Bisa Tutup Tempat Karaoke

www.inikebumen.net KEBUMEN - Meski terindikasi menjadi tempat pesta minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen tidak serta merta bisa menutup tempat karaoke. Terlebih tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Kebumen, semuanya mengantongi ijin dari Pemkab Kebumen.

Dengan Dalih Kantongi Izin Resmi, Satpol PP Kebumen Tak Bisa Tutup Tempat Karaoke
Ilustrasi
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Satppol PP Kebumen, Sugito Edi Prayitno, menegaskan Satpol PP dalam melakukan setiap tindakan sesuai aturan. Termasuk terhadap tempat karaoke yang diduga melanggar aturan.

"Karena semua karaoke di Kebumen berizin. Mulai dari izin prinsip, izin HO atau gangguan, izin TDUP. Artinya usaha mereka itu legal. Kalau pada prakteknya ada penyimpangan, dalam izin itu tidak detil mengatur tidak boleh ini tidak boleh itu," kata Sugito Edi Prayitno, melalui sambungan telpon, kemarin.

Sugito menjelaskan, dengan adanya pesta  miras di tempat karaoke tidak bisa menjadi alasan untuk menutup tempat usaha tersebut. Satpol PP baru bisa menindak jika berkaitan dengan pelanggaran izin. "Yang berwenang mencabut izin itu Dinas Perizinan (Dnas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu)," tegas Sugito.

Apalagi, kata dia, setelah pihaknya meminta konfirmasi kepada pengelola tempat karaoke, pesta miras tidak dilakukan di tempat karaoke. Seperti yang terjadi tempat karaoke Happy Valley, pengunjung melakukan pesta miras di tempat lain. Yang kemudian datang ke tempat tersebut dan pagi harinya ditemukan tewas di dalam room karaoke. "Kemudian yang di Bale Kafe, juga mereka minum mirasnya di bawah. Tidak di dalam room karaoke," ujarnya. 

Namun demikian, setelah kejadian itu Satpol PP langsung mengevaluasi keberadaan kedua tempat karaoke tersebut. Pihaknya langsung memberikan pembinaan agar hal itu tidak terjadi lagi.

"Kalau ada pelanggaran itu pertama harus diingatkan, dibina, kemudian pemberian teguran. Setelah itu baru dilakukan tindakan hukum. Kita buatkan berita acara, bahwa dalam menjalankan usaha karaoke agar sesuai aturan. Kemudian tidak menjual minuman beralkohol, tidak narkoba, tidak membawa senjata tajam, dan tidak membuat keributan," paparnya.

Menurutnya, semua pengelola tempat karaoke sanggup dengan ketentuan tersebut. Termasuk pengaturan jam tutup operasional juga telah disepakati, yakni mulai pukul 11.00 dan tutup pukul 01.00 WIB. Kecuali untuk hari Jumat, yang boleh buka setelah Shalat Jumat.

Data Satpol PP, di Kabupaten Kebumen, terdapat enam tempat karaoke yang berizin. Yakni Dees Cafe, Happy Kara, Dees Sruweng, Bale Kafe Gombong, Happines Gombong, dan Happy Valley Sempor. 

Sebelumnya, setelah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan gagal ditetapkan DPRD Kebumen, keberadaan tempat karaoke di Kota Beriman ini kian meresahkan. Beberapa kali pengunjung hiburan tersebut kedapatan melakukan pesta minuman keras di dalam room karaoke.

Bahkan di tempat karaoke Happy Valley Sempor, ada pengunjung ditemukan tewas usai pesta miras. Sedangkan, di Bale Kafe Gombong, sejumlah pelajar SMK tertangkap basah sedang pesya minuman haram itu di dalam room karaoke.

Seringnya terjadi penyalahgunaan tempat hiburan tersebut, Aktivis Perempuan dari Bina Insani, Sri Winarti, meminta Pemkab Kebumen menutup seluruh tempat karaoke yang ada di Kabupaten Kebumen. 

Sri Winarti, berpendapat tempat karaoke merupakan fasilitas mendekati zina. "Ini fakta, bisnis karaoke dirancang agar tidak mengganggu orang lain, makanya tertutup dalam ruangan khusus. Kalau ruangannya saja tertutup bisa saja terjadi hal-hal negatif," tegasnya.

Menurutnya, hiburan musik terbuka saja kepolisian susah mengendalikan untuk bebas narkoba dan miras apalagi tertutup. Belum lagi, kata dia, dalam Islam umatnya dilarang mendekati zina. Sedangkan aktifitas di kafe karaoke itu lebih ke aktifitas mendekati zina.

"Kalau ada yang bilang karaoke syari'ah ukurannya apa? Bank Syariah saja itu harus ada dewan pengawas Syariah yang bersertifikat MUI. Karaoke syari'ah siapa dewan pengawas syari'ahnya? Jadi kafe karaoke itu mudhorotnya sangat besar, maka tidak perlu ada di Kebumen Beriman," kata Sri Winarti.(*)


BACA JUGA:
> Sudah Ada Korban Jiwa, Pemkab Diminta Tutup Tempat Karaoke 
> Polsek Gombong Pasang Larangan Pesta Miras di Tempat Karaoke 
> Usai Pesta Miras, Warga Gombong Tewas di Tempat Karaoke
> Miris! Baru Ada yang Tewas, Malah Tiga Pelajar SMK ini Pesta Miras di Tempat Karaoke
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>