Dinas Perhubungan Sebut Grab Masih Ilegal di Kebumen
Para pengemudi Ojek Online Grab Kebumen saat berada di Polsek Kebumen, belum lama ini. |
Maskhemi, mengatakan meskinya sebelum beroperasi di Kebumen pihak Grab mengurus perijinannya terlebih dulu di Kebumen. Namun, hingga awal Maret ini proses tersebut belum dilakukan oleh pihak Grab.
"Kami menyadari layanan transportasi berbasis aplikasi itu sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Tetapi paling tidak persyaratannya harus dipenuhi dulu," ujarnya.
Salah satu syarat yang diminta Pemkab Kebumen, kata Maskhemi, yakni pihak Grab harus membuka kantor perwakilan resmi di Kebumen. Hal ini diperlukan untuk memudahkan koordinasi. Selain itu, Grab juga harus merangkul jasa transportasi konvensional yang lebih dulu ada di Kebumen. "Selama ini kami tanya ke mereka (Driver Grab) ngakunya dari Purworejo," ucapnya.
Maskhemi mengaku kaget dengan jumlah drivernya yang telah mencapai ratusan. Pihaknya mengaku kesulitan menertibkan keberadaan Grab di lapangan. Maka dalam waktu dekat, Dishub Kebumen akan melakukan koordinasi dengan Polres Kebumen untuk mengambil langkah-langkah terkait keberadaan ojek online tersebut. "Kami sifatnya hanya melakukan pembinaan. Sebaiknya manajemen Grab segera membuka perwakilan resminya di Kebumen," tegasnya.(*)