Perbup Kebumen Pengangkatan Perangkat Desa Dinilai Membingungkan
Aturan yang membingungkan itu termuat dalam Pasal 7 ayat (7) tentang persyaratan umum bakal calon perangkat desa terkait status yang hanya mensyaratkan Warga Negara Indonesia. Sementara dalam Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mensyaratkan “Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.
“Perbedaan ini sempat menimbulkan polemik dalam seleksi perangkat di desa kami,” ujar Solihudin warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Jum'at sore, 2 Maret 2018.
Menurutnya, salah satu peserta yang dinyatakan lulus baru sebulan terdaftar sebagai penduduk desa berdasarkan KTP yang dimilikinya. Hal ini menimbulkan protes peserta yang tidak lulus sehingga terjadi polemik dengan pihak panitia yang bersikukuh menjadikan perbup sebagai pedoman pelaksanaannya.
“Padahal Perbup Nomor 51 Tahun 2017 dasarnya UU Nomor 6 Tahun 2014, kok bisa dikesampingkan dalam pelaksanaan seleksi tersebut,” keluhnya.
Menurut pemahamannya persyaratan utama mestinya yang ada dalam UU, sementara persyaratan dalam perbup, sifatnya tambahan yang tidak boleh bertentangan dengan UU.
Solihudin beserta peserta lainnya yang tidak lulus seleksi sempat mengajukan protes. Namun ketika dilakukan dialog dengan panitia dan Pemerintah Desa yang dijembatani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), acuan mereka tetap menggunakan perbup sebagai patokannya.
Peserta yang semula memprotes hasil seleksi tersebut akhirnya menerima penjelasan dan sepakat dengan panitia kalau memang seperti itu peraturannya. Sehingga perangkat desa hasil seleksi akhirnya bisa dilantik Rabu (28/2) lalu.
“Mengingat masih banyak desa yang sedang melakukan seleksi perangkat desa, agar kejadian di desa kami tidak terulang mestinya ada arahan lebih lanjut dari Pemkab Kebumen terkait Perbup Nomor 51 Tahun 2017 tersebut. Supaya tidak ada lagi kekisruhan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa,” harap Solihudin.(*)