Jelang Sidang Putusan, Massa Pendukung Darori Gelar Aksi Damai di PN Kebumen
![]() |
Koordinator Aksi, Yarianto, saat menyampaikan orasinya. |
Sejumlah poster dibawa peserta aksi, diantaranya bertuliskan "Kami mendukung penegakan hukum UU ITE", "Kebumen bebas hoax", "Mulutmu harimaumu", "Stop ujaran kebencian" dan "Ayo santun bermedsos".
Massa pendukung Darori Wonodipuro, ini menyampaikan aspirasi agar pelaku penyebar ujaran kebencian dan hoax dapat diadili.
Koordinator aksi, Yarianto mengatakan, dampak adanya perkara berita bohong atau hoax serta ujaran kebencian itu sangat besar khususnya bagi pengguna sosial media. Dengan adanya perkara yang menjerat terdakwa Abdul Karnain Mardjuned, pihaknya mengimbau agar hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Bermedia sosial yang santun dan bertanggungjawab, jangan melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan informasi hoax," kata Yari, dalam orasinya.
![]() |
Pendukung KRT Darori Wonodipuro membawa poster |
"Kita harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam bermedia sosial," tegasnya.
Usai sidang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Sapto Supriyono, menemui peserta aksi. Sapto menyampaikan kasus pidana terhadap terdakwa sudah diputuskan.
"Hasilnya tadi sudah disaksikan bersama, terdakwa dinyatakan bersalah. Ini menjadi pembelajaran buat kita semua," kata Sapto, dihadapan puluhan massa pendukung Darori.(*)