Khayub Kurban Sapi di Masjid Agung Kebumen
Panitia kurban Masjid Agung Kauman Kebumen memilah daging sebelum dibagikan kepada masyarakat. |
Di Masjid Agung, kata Dawamudin, jumlah hewan kurban yang diterima dari masyarakat sebanyak empat ekor kambing dan satu ekor sapi. "Kita bagikan untuk masyarakat di sekitar masjid,' imbuhnya.
Untuk diketahui Khayub Mohamad Lutfi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, karena terbukti menyuap Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad.
Hakim menyatakan bahwa Khayub terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lantaran terbukti melakukan suap, Khayub juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah menjalani hukuman yang dijalani.(*)