Minta Sekwan Dicopot, DPRD Kebumen Terkesan Dimanfaatkan Pendukung Kandidat Sekda
Rapat Paripurna DPRD Kebumen |
Aktivis Achmad Marzoeki, yang akrab disapa Kang Juki mengkritik rekomendasi dari Komisi A DPRD Kebumen itu. Kang Juki mengatakan merujuk pasal 205 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan) diangkat dan diberhentikan Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD. "Sehingga apabila Pimpinan DPRD kurang berkenan dengan kinerja Sekwan bisa saja mengusulkan pergantian kepada Bupati," kata Kang Juki.
Menurutnya, untuk kepentingan transparansi, sah-sah saja usulan tersebut dipublikasikan. Namun dalam konteks situasi sekarang, ketika Sekwan saat ini, Siti Kharisah, menjadi salah satu dari tiga kandidat Sekda yang sudah diusulkan ke Gubernur. Publikasi usulan penggantian Sekwan menjadi bermuatan politis. Terkesan ada kepentingan dua kandidat Sekda lainnya di balik usulan tersebut.
"Logikanya, jika menjadi Sekwan saja Siti Kharisah dianggap tidak mampu, bagaimana mungkin bisa menjadi Sekda?," ujar Kang Juki.
Tampaknya ada kekhawatiran kandidat Sekda lainnya, atau pihak yang mendukung salah satu kandidat Sekda, bahwa Siti Kharisah, mempunyai peluang lebih besar. "Apalagi Sekwan sekarang (Siti Kharisah) masih punya hubungan kekerabatan dengan Plt Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz," ungkapnya.
Padahal dalam proses penetapan Sekda oleh Gubernur, lanjut dia, pihak DPRD Kebumen bisa saja memberi masukan langsung kepada Gubernur. Termasuk kekhawatiran terkait status Siti Kharisah tersebut.
Lebih jauh, Anggota DPRD mestinya paham dampak politis dari sebuah statemen dalam konteks situasi yang berbeda bisa membuat sesuatu yang subyektif menjadi tampak obyektif atau sebaliknya.
"Sebagai warga Kebumen, saya khawatir, ketika kemudian yang terpilih menjadi Sekda nanti bukan Siti Kharisah. Publikasi usulan penggantian Sekwan dianggap telah memberikan kontribusi yang menambah beban politis Sekda terpilih," sindirnya.
Sebelumnya, dengan dalih kinerjanya tidak optimal, Komisi A DPRD Kebumen meminta Bupati mencopot Siti Kharisah dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD.
Rekomendasi itu sesuai hasil Rapat Kerja Komisi A DPRD Kebumen, dengan agenda evaluasi kinerja Sekretariat DPRD, kepegawaian, dan tupoksi Sekretariat DPRD, Rabu 12 September 2018.(*)