Tahun Depan, DPRD Kebumen Bakal Bahas 11 Raperda - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tahun Depan, DPRD Kebumen Bakal Bahas 11 Raperda

www.inikebumen.net KEBUMEN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Kebumen merencanakan bakal membahas 11 Raperda pada tahun 2019 mendatang. Terdiri dari dua raperda inisiatif DPRD dan sembilan raperda berasal dari eksekutif.
Tahun Depan, DPRD Kebumen Bakal Bahas 11 Raperda
Ketua Bapem Perda DPRD Kebumen, Muhsinun, membacakan laporannya pada Rapat Paripurna DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Kebumen, Muhsinun, menjelaskan dua raperda inisiatif DPRD yang diusulkan untuk dibahas pada 2019 mendatang yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Raperda tentang Bantuan Hukum. Kedua raperda inisiatif ini diusulkan oleh Komisi A DPRD Kebumen.

"Hanya raperda yang berasal dari Komisi A yang mengajukan usulan. Sedangkan Komisi B, Komisi C, dan Komisi D sampai dengan selesainya rapat penyusunan laporan tidak mengajukan usulan secara resmi. Sehingga kami simpulkan kesiapan dari raperdanya belum terpenuhi," terang Muhsinun.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, merupakan raperda baru dan sudah disertai naskah akademik. Target penyampaian raperda ini pada masa sidang I.

Kemudian, Raperda tentang Bantuan Hukum, juga merupakan raperda baru ini disertai naskah akademik. Raperda ini merupakan delegasi dari peraturan yang lebih tinggi. Target penyampaian raperda pada masa sidang III.

Ia mengeaskan Bapem Perda DPRD Kebumen mendorong sebelas raperda tersebut dan mengupayakan agar dalam pembahasannya selalu konsisten pada tujuan awal dibentuknya raperda dimaksud.

"Sehingga akan menghasilkan produk hukum yang mampu menjadi solusi atas kevakuman hukum yang ada, dan menjadikan kepastian hukum tentunya," paparnya.

Adapun sembilan raperda yang diusulkan melalui Surat Bupati Kebumen 180/2538 tanggal 24 Oktober 2018, yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha SLTP, Sekolah Menengah dan Kejuruan.
   
Raperda baru usulan oleh Bagian Organisasi Kabupaten Kebumen, rencanana bakal dibahas pada masa sidang I. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa. Target penyampaian raperda pada masa sidang I.

Kemudian, Raperda tentang  Pengelolaan Tempat Pemakamam Umum, raperda baru usulan Dinas Perkim dan LH Kabupaten Kebumen, bakal dibahas pada masa sidang I. Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat, diusulkan oleh Dinas Perkim dan LH Kabupaten Kebumen ditarget bakal disampaikan pada masa sidang I.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Raperda tersebut diusulkan oleh Dispermades dan P3A Kabupaten Kebumen, akan dibahas pada masa sidang II.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Raperda tersebut diusulkan oleh Dispermades dan P3A Kabupaten Kebumen, bakal dibahas pada masa sidang II. P

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, diusulkan oleh BPKAD Kabupaten Kebumen. Target penyampaian raperda ini pada masa sidang II.

Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, diusulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen. Target penyampaian raperda ini pada masa sidang III.

Serta, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, diusulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kebumen. Target penyampaiannya ada masa sidang III.

Politisi PKB ini menegaskan, Badan Pembentukan Perda dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen 2019 juga telah mendasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda untuk jangka waktu satu tahun.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>