Pelantikan Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen Tunggu Usulan dari DPRD
Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, melayani wawancara dari sejumlah wartawan usai membuka pelatihan Event Organizer Desa Wisata di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu 21 November 2018. |
Konsultasi itu, kata Ujang, untuk mengetahui mekanisme dan prosedur usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati. "Kita perlu mengetahui apakah perlu usulan dari kita atau langsung dari Dewan (DPRD) menyidangkan," terang Ahmad Ujang Sugiono.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas usulan tersebut pada hari ini, Senin, 17 Desember 2018. Rencananya dari hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD itu untuk menentukan langkah selanjutnya termasuk. "Kita akan komunikasi dengan pimpinan dewan nanti mekanismenya seperti apa dari DPRD," ujarnya.
Mengacu ketentuan yang ada, proses pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati Kebumen melalui mekanisme DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati.
Jika DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak Bupati berhenti, Gubernur menyampaikan usulan kepada menteri dan menteri berdasarkan usulan gubernur mengangkat dan mengesahkan wakil bupati sebagai bupati.
Sekretaris DPRD Kebumen, Siti Kharisah, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan surat Kemendagri terkait pemberhentian Muhammad Yahya Fuad sebagai bupati Kebumen. Saat ini pihaknya sedang proses untuk pengusulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati ke Gubernur.
Untuk diketahui, secara resmi Mohammad Yahya Fuad telah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen masa jabatan 2016-2021. Pemberhentian Muhammad Yahya Fuad didasari atas Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 121.33-8646 tahun 2018 tentang Pemberhentian Bupati Kebumen Jawa Tengah.
Dalam petikan surat keputusan yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, tertanggal 3 Desember 2018 itu, pemberhentian tidak dengan hormat lantaran Yahya Fuad terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai petikan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smg tanggal 22 Oktober 2018.
Masih dalam surat keputusan itu, untuk selanjutnya, Wakil Bupati KH Yazid Mahfudz ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kebumen sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Kebumen sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Adapun keputusan tersebut berlaku surut terhitung sejak 22 Oktober 2018.(*)