Puluhan Botol Miras Tahun Baru Berhasil Disita Polsek Gombong
Bersama barangbukti, polisi juga berhasil membekuk penjualnya pria berinisial TK (48) warga Desa Kemukus, Kecamatan Gombong.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, Sabtu siang, menjelaskan miras yang diamankan itu rencananya akan dijual pada perayaan pergantian tahun mendatang.
"Semua kita aman di tempat tersangka tersangka tersebut. Kepada tersangka, Polsek Gombong sudah melakukan pemeriksaan dan menjeratnya dengan tipiring (tindak pidana ringan)," terang Suparno, bersama Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan.
Adapun miras yang berhasil diamankan antara lain, 30 botol miras jenis ciu ukuran 600 mililiter, 12 miras ciu ukuran 1.500 mililiter dan 6 botol miras jenis Vodka ukuran jumbo.
Menurutnya, Polres Kebumen saat ini tengah gencar menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Sasarannya yakni penjual minuman keras di wilayah hukum Polres Kebumen. "Kegiatan inipun digelar dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran," ujarnya.(*)