Remaja Tersangka Pencurian Motor di Ponpes Prembun Ditangkap di Purworejo
Tersangka RN, yang berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakannya di Pituruh, Purworejo |
"Penangkapan satu tersangka dengan inisial RN (18), warga Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya," terang Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Kamis, 3 Januari 2019.
BERITA TERKAIT:
Nekat Nyuri Motor di Pondok Pesantren, Remaja ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Prembun
Menurutnya, tersangka diduga ikut serta dalam pencurian sepeda motor Honda Grand di kompleks Pondok Pesantren tersebut.
"Sudah mengakui perbuatannya terlibat dalam pencurian sepeda motor di Ponpes beberapa waktu lalu. Tersangka diamankan saat nonton TV di rumah," kata Suparno.
Lanjut AKP Suparno, RN dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Satu teman tersangka berinisial AF (15) warga Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, ditangkap polisi terlebih dulu pada Kamis, 12 Desember 2018 lalu.
Saat itu AF diamankan bersama barang bukti Honda Grand yang diduga hasil curiannya. Bahkan untuk mengelabuhi, barang bukti sepeda motor Honda Grand yang akan ia jual dipreteli terlebih dahulu.(*)