Kalau Hanya Jadi Pesuruh, Pemerintah Desa Berhak Tolak Tugas Pendataan Warga Miskin - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kalau Hanya Jadi Pesuruh, Pemerintah Desa Berhak Tolak Tugas Pendataan Warga Miskin

Kalau Hanya Jadi Pesuruh, Pemerintah Desa Berhak Tolak Tugas Pendataan Warga Miskin
Direktur Program Formasi Yusuf Murtiono
www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemerintah desa berhak menolak tugas-tugas pembantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terutama pada kegiatan yang tidak disertai dengan pembiayaan atau “hanya jadi pesuruh” dan tidak memiliki hak apapun dengan hasil kegiatannya. Dalam hal ini terkait dengan pendataan warga miskin.

Apalagi sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus kemiskinan di desanya sendiri. Mulai dari menentukan siapa yang miskin, apa kebutuhan mereka untuk keluar dari kemiskinan sampai dengan kewajiban membuat perencanaan dan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) setiap tahunnya.

Direktur Program Forum Masyarakat Sipil (Formasi), Yusuf Murtiono, menjelaskan desa mempunyai kewenangan penuh untuk memastikan rakyatnya miskin atau tidak. Berbeda dengan sebelum UU Desa, apapun urusan kemiskinan, pemerintah desa hanya sebagai obyek dan “korban” ketika terjadi permasalahan kemiskinan. Baik berupa data yang carut marut sampai dengan program kegiatan yang tidak tepat sasaran.

"Pemerintah desa tidak bisa lagi hanya dijadikan “pesuruh” untuk mengurus kemiskinannya sendiri di desa. Tetapi desa mempunyai hak dan kewenangan yang dilindungi peraturan perundangan," ujar Yusuf Murtiono.

Sehingga semua program yang berkait dengan kemiskinan mulai dari proses pendataan untuk menentukan miskin atau tidak harus menghormati kedudukan desa sebagai subyek hukum dan pembangunan. Paradigm berfikir “desa lama” harus segera dipahami dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, terutama seluruh organisasi perangkat daerah. "OPD tidak bisa dengan semena-mena memerintahkan desa diluar kewenangan desa yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan," tegasnya.

Menurutnya, apabila OPD mempunyai tugas urusan yang mesti harus melibatkan desa sebagai tugas pembantuan. Maka hukumnya wajib menyertakan anggaran untuk kegiatan tersebut, termasuk sarana prasarananya.

"Desa akan disalahkan ketika audit kegiatan dan keuangan manakala membiayai program kegiatan yang bukan kewenangannya. Seperti yang saat ini akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kebumen untuk melakukan verifikasi data kemiskinan," kata dia.

Padahal, lanjut dia, sejak tahun 2014 sampai sekarang Pemkab Kebumen dan seluruh desa/kelurahan setiap tahun sudah melakukan pembaruan data kemiskinan yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKP2KDes).

Bahkan di Kabupaten Kebumen sudah ditetapkan Perda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Perbup soal pendataan kemiskinan partisipatif. Sehingga sangat aneh dan memperihatinkan ketika OPD sektoral yang semestinya bangga dengan inovasi daerah dan desa, justru akan berjalan sendiri – sendiri dengan dalih adanya perintah dari pusat mengabaikan kebijakan daerah yang telah lama dijalankan.

"Bahkan, Pemkab Kebumen juga sudah mempunyai sistem aplikasi baik di desa dan kabupaten untuk menampung hasil pembaharuan data kemiskinan setiap tahun. Dimana aplikasi kemiskinan desa dan kabupaten di Kebumen telah dijadikan percontohan dan rujukan pembelajaran oleh pemrintah provinsi Jawa Tengah," ungkapnya.

Lebih jauh, kalau ada desa yang menolak tugas tidak melaksanakan pendataan permintaan dari OPD terkait itu sah dan dilindungi oleh peraturan perundangan. Namun, kalau OPD memaksakan kehendak jika terjadi kesalahan dalam audit external oleh BPK maupun internal oleh inspektoran (BPKP) jangan hanya ditumpuhkan kepada desa. Desa hanya menjalankan perintah OPD, tetapi disalahkan dan yang lebih tragis harus mengembalikan anggaran.

Karena itu, semua pihak harus duduk bersama diskusi mengembalikan inovasi dan kewenangan sesuai dengan cita-cita desentralisasi otonomi daerah dan otonomi desa.

"Kita semua harus mendengarkan keluhan desa yang menganggap kegiatan verifikasi data kemiskinan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Sosial menambah beban apalagi menggunakan aplikasi yang baru yang selama ini tidak dimiliki desa," tegasnya.

Formasi menyarankan agar lintas OPD terkait dan perwakilan pemerintah desa harus segera duduk bareng menyelesaikan persoalan ini. Banyak desa-desa mengeluh dan akan menolak tugas-tugas pembantuan verifikasi data kemiskinan jika tidak dibarengi dengan pembiayaan.

"Banyak desa yang telah menyusun APB Desa 2019 sudah dialokasikan untuk kegiatan TKP2KDes.  Mestinya dinas sosial tinggal bersinergi dengan desa-desa tidak perlu membuat dan membawa tata cara dan kemauannya sendiri yang justru terkesan “ego sector”," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>