Miris! Curi Dua Sepeda Motor, Anak Dibawah Umur Asal Cilacap ini Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Miris! Curi Dua Sepeda Motor, Anak Dibawah Umur Asal Cilacap ini Ditangkap Polisi

"Tersangka mengincar sepeda motor yang pelindung tutup kuncinya terbuka. Jadi jika posisi tertutup, tersangka mengaku agak kesulitan untuk mencuri sepeda motor itu," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede menunjukan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Polisi menangkap anak dibawah umur berinisial JM (15) warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Cilacap karena diduga mencuri sepeda motor.  Tak tanggung-tanggung, sebelum ditangkap polisi, tersangka yang mengaku hanya lulusan SD itu melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede,  menjelaskan ada dua unit sepeda motor yang diamankan dari tersangka. Yakni Honda Beat dan Suzuki Satria Fu.

"Tersangka mencuri Honda Beat pada hari Selasa, 11 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 dini hari di pinggir jalan, di tempat parkir sepeda motor di Desa Sidomukti Kecamatan Adimulyo saat ada pertunjukan wayang kulit," ujarnya saat konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kasubbag Humas Kompol Suparno, Rabu, 12 Juni 2019.

Awalnya tersangka mengincar sepeda motor yang akan dicuri. Selanjutnya, tersangka membuka secara paksa lubang kunci, dengan kunci "Y" yang telah disiapkan sebelumnya.

"Hanya hitungan menit, sepeda motor yang terparkir bisa dibawanya kabur dengan merusak lubang kunci tersebut," kata dia.

Kapolres membeberkan agar mempunyai nyali saat melakukan aksinya,  tersangka mengaku menenggak minuman keras terlebih dahulu.
Setelah setengah teler, pelaku baru melancarkan aksinya.

"Tersangka mengincar sepeda motor yang pelindung tutup kuncinya terbuka. Jadi jika posisi tertutup, tersangka mengaku agak kesulitan untuk mencuri sepeda motor itu," ungkap Kapolres.

Sebelum melakukan aksi pencurian di Adimulyo, tersangka melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria Fu. Kini kasus yang ada di Kecamatan Puring ditangani Polsek setempat.

Kepada petugas, pelaku mengaku ilmunya untuk menggondol sepeda motor belajar seorang residivis curanmor yang telah bebas dari masa kurungan.

"Selanjutnya dipraktekkan oleh tersangka, dan berhasil mencuri dua sepeda motor," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1)KUH Pidana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>