Sabar, KPU Mendadak Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sabar, KPU Mendadak Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kebumen

KPU belum menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Sehingga penetapan anggota dewan terpilih pun harus mengalami penundaan.
Sabar, KPU Mendadak Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kebumen
Suasana kantor KPU Kabupaten Kebumen
www.inikebumen.net KEBUMEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menunda rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Sedianya, acara tersebut akan digelar di Hotel Mexolie Kebumen, Kamis 4 Juli 2019.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, menjelaskan penundaan dilakukan karena pihaknya belum menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Sehingga penetapan anggota dewan terpilih pun harus mengalami penundaan.

"Ini bukan hanya terjadi di Kebumen, tetapi berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia," ujar Yulianto, saat dihubungi inikebumen, Rabu sore, 3 Juli 2019.

Menurutnya, salinan BRPK dari MK ini sebagai dasar hukum penetapan calon terpilih. Sehingga nantinya tidak akan dinilai cacat hukum, meski di Kebumen tidak ada locus perkara PHPU.

"Sampai saat ini kita juga belum mengetahui apakah di Kebumen ada gugatan atau tidak. Baru diketahui setelah diterimanya BPRK," imbuhnya.

Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan peroleh kursi dan caleg terpilih itu sesuai dengan surat KPU RI No.867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat empat hari setelah terbitnya BRPK dari MK.

Berdasarkan surat edaran, MK akan mengeluarkan BRPK pada 1 Juli 2019, namun bukti itu saat ini belum diterima oleh KPU di masing-masing daerah.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>