Jaga Stabilitas Harga, Kemendag Usulkan Garam Masuk Kategori Kebutuhan Pokok
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto |
"Bersama Menko Maritim, tim kami dari Kementerian Perdagangan bulan lalu sudah mengirimkan ke Presiden, agar nantinya garam itu masuk dalam kebutuhan bahan pokok," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Suhanto, di Kebumen, belum lama ini.
Nantinya setelah ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat menetapkan harga pokok produksi (HPP). Sehingga dapat melindungi petani garam. HPP ini digunakan sebagai acuan harga jual petani kepada pembeli.
Baca juga:
- Sudah Kantongi SNI dan BPOM, Garam Kebumen Layak Konsumsi
- Catat! Bantu Pemasaran, ASN Bakal Diwajibkan Beli Garam Kebumen
"Adanya UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014, dimana kalau barang itu sudah masuk kategori bahan pokok, pemerintah wajib hadir menentukan harga eceran tertinggi dan terendah," terang pria asli Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung ini.
Pihaknya berharap, setelah ditetapkan sebagai kebutuhan pokok, Menteri Perdagangan akan segera menerbitkan peraturan menteri tentang pengaturan harga.
"Sehingga pada saat petani memproduksi banyak harga tidak anjlok, karena kita jaga harganya," tegasnya.
Dengan kebijakan itu, nantinya petani garam di Kebumen juga akan ikut menikmati kebijakan ini.
"Kami konsen agar garam ini tidak harus impor, produk lokal petani kita berdayakan. Mohon doanya ketika sudah masuk dalam peraturan Menteri Perdagangan pemerintah akan hadir," tandasnya.(*)