Baru Dilantik, 53 Kades di Kebumen Diminta Segera Susun APBDes 2020 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Baru Dilantik, 53 Kades di Kebumen Diminta Segera Susun APBDes 2020

Pelantikan Kades 
Baru Dilantik, 53 Kades di Kebumen Diminta Segera Susun APBDes 2020
Bupati Kebumen melantik 53 Kades baru, Rabu 11 Desember 2019
www.inikebumen.net KEBUMEN - Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, mengambil sumpah jabatan dan melantik 53 calon kepala terpilih menjadi kepala desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu, 11 Desember 2019. Mereka yang dilantik merupakan kepala desa yang terpilih pada Pilkades serentak gelombang III 5 November 2019.

Sedangkan, satu desa yang belum dilantik yaitu Kepala Desa Terpilih Desa Madurejo, Kecamatan Puring. Rencananya baru akan dilantik pada 27 Desember 2019 mendatang, sesuai dengan selesainya masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati Arif Sugiyanto, Ketua DPRD Kebumen Sarimun, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Dispermades P3A Frans Haidar. Serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Yazid Mahfudz, menyampaikan kepala desa baru diharapkan akan adanya perubahan yang lebih baik. Oleh karena itu, Bupati meminta, dalam menjalankan kepemimpinannya kepala desa dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif.

"Semoga dapat menjalankan amanah tugas, fungsi dan kewajibannya dengan baik. Melayani warganya, dan membangun desa dan mensejahterakan warganya," ujar Yazid Mahfudz.

Menurutnya, kepala desa dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki. Kepala desa juga harus mampu mensinergikan antara potensi dan program pemerintah desa dengan program Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan juga Pusat.

"Sinergitas ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu sinergitas diperlukan untuk menciptakan keadilan antar wilayah ditingkat desa," kata bupati.

Pada kesempatan itu, bupati mewanti-wanti kades baru dalam hal pengelolaan keuangan Desa, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Apalagi saat ini, desa mengelola anggaran yang besar. Sehingga perlu disikapi dan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan penuh tanggungjawab.

"Saya tidak ingin ada satupun kepala desa, terjerat hukum karena menyalahgunakan dana desa. Atau pun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi yang berkenaan dengan tugas, fungsi maupun kode etik yang harus dijunjung tinggi seorang kepala desa," tegasnya.

Bupati juga meminta kades baru agar memastikan semua pelayanan program dan kegiatan tepat sasaran. Berikan pelayanan secara adil, tidak pilih kasih. "Begitu pun dengan pemerataan pembangunan desa. Laksanakan secara adil dan merata. Tumbuhkembangkan  partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan," kata dia.

Disisi lain, bupati mengingatkan para kepala desa agenda dalam waktu dekat yang harus segera dilaksanakan. Antara lain menyusun Perdes tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul Desa dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, berdasarkan Perbup Nomoro 37 Tahun 2018. Kemudian, menyusun RPJMDesa tahun 2020-2025, serta menyusun RKPDesa dan APBDesa tahun 2020.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>