Duh! Ngaku Bisa Membuat Waria Kaya Mendadak, Bakul Tuyul di Kebumen ini Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh! Ngaku Bisa Membuat Waria Kaya Mendadak, Bakul Tuyul di Kebumen ini Ditangkap Polisi

Yatin bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika dirinya sudah kaya. Namun, curhatan korban menimbulkan niat jahat tersangka untuk mengelabuinya.
Duh! Ngaku Bisa Membuat Waria Kaya Mendadak, Bakul Tuyul di Kebumen ini Ditangkap Polisi
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Pria berinisial AG (26), warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno, diamankan polisi setelah mengaku sebagai penjual tuyul.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan AG ditangkap diduga melakukan penipuan kepada korban Yatin (38) warga Kecamatan Buluspesantren.

Korban dijanjikan tersangka dapat menggandakan uang melalui stok Tuyul. Syaratnya korban menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar. Namun uang milik korban yang sedianya akan digunakan untuk membeli tuyul, digunakan untuk membeli mobil.

"Sedangkan uang Rp 20 juta milik korban adalah hasil pinjaman kepada saudaranya," terang Rudy, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat, 20 Desember 2019.

Penipuan itu berawal saat pada Senin, 18 November 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Yatin yang berprofesi sebagai Waria tengah mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen.

Yatin bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika dirinya sudah kaya. Namun, curhatan korban menimbulkan niat jahat tersangka untuk mengelabuinya.

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan mahluk halus tuyul yang akan dihibahkan ke korban.

Rupanya Yatin percaya dan menyerahkan mahar Rp 20 juta kepada tersangka pada Senin, 16 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 di lingkungan Stadion Candradimuka.

Namun hingga dua hari setelah tanda jadi diterima tersangka, Tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang. Tersangka pun menghilang bagai ditelan bumi. Sehingga berbuntut dilaporkan ke Polsek Kebumen.

Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Kamis, 19 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Gombong.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>