Pura-Pura Beli Ikan, Perempuan Asal Cikampek Terancam Penjara 5 Tahun
Kapolres Kebumen menunjuk barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Pencurian yang menimpa Tarwiyah (42) terjadi pada Kamis, 18 Desember 2019 saat dirinya berjualan ikan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan untuk mengelabui korban, tersangka bersama dua temannya berpura-pura membeli ikan di lapak milik Tarwiyah.
Saat itu, letak tas yang berisi uang berada tepat di bawah meja lapak ikan milik korban. Melihat tas yang tergeletak muncul niat buruk tersangka untuk memilikinya.
Namun pada saat itu, dua temannya berhasil lolos, sedang tersangka apes ditangkap warga.
"Pada saat pencurian, dua temannya yang kabur bertugas mengawasi dan berpura-pura membeli ikan. Namun saat mengambil tas yang berisi uang, korban sadar dan teriak maling," terang Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir, Jumat, 20 Desember 2019.
Kepada petugas, tersangka mengaku menggunakan alat bantu papan saat akan mengambil tas yang berisi uang milik korban yang letaknya di bawah meja.
Namun saat mencuri dengan cara "dicutik" menggunakan alat bantu kayu papan, tas terjatuh dan mengenai kaki korban akhirnya aksinya gagal total.
Dari kejadian itu, untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tas berwarna coklat, uang tunai Rp 2.255.000. Serta papan sepanjang 60 cm yang digunakan untuk mencuri.
Karena aksinya tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)