Keren! Sahabat Guru Indonesia Apresiasi 75 Guru Honorer Kebumen
Program SGI saat apresiasi guru di Pekalongan |
Rencananya bantuan akan diserahkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Minggu 22 Desember 2019.
"Guru honorer atau istilah lainnya guru tidak tetap umumnya masih digaji di bawah UMR. Apalagi guru ngaji yang malah tidak tentu, digaji atau tidak," jelas Apiko Joko Mulyono, selaku penanggungjawab pelaksana program SGI.
Padahal menurut Apiko, peran guru honorer dan guru ngaji tidak kecil dalam ikut mencerdaskan bangsa Indonesia.
"Meski untuk sementara bantuan ini hanya diberikan sekali, kita tentu berikhtiar agar berkelanjutan, diharapkan bisa ikut menambah motivasi kerja mereka untuk terus memberikan inspirasi bagi anak bangsa lainnya," imbuhnya.
Siti Halimah, salah seorang calon penerima bantuan yang mengajar di TK PGRI Nurul Iman Ayamputih Kecamatan Buluspesantren, menuturkan tugas lain sebagai guru TK.
"Selain mengajar anak-anak, kita juga harus bisa memberi pengertian pada orang tua saat ada kebijakan pembatasan usia minimal anak masuk SD," ujarnya.
Jika ada kebijakan untuk masuk SD minimal anak harus berusia 6 tahun, maka guru TK akan menyarankan kepada orang tua yang anaknya belum genap 6 tahun untuk mengulang di TK dulu.
"Kalau tidak berkenan, mereka perlu meminta surat keterangan psikolog, agar anaknya bisa masuk ke SD negeri," imbuhnya.
Menurut Halimah, guru TK tidak bisa mengeluarkan ijazah bagi anak yang belum memenuhi syarat usia masuk SD.
"Karena dasar meluluskan TK itu usia, bukan kemampuan," jelasnya.
Terkait program SGI selanjutnya, Apiko menambahkan bahwa ke depan bisa saja bantuan tersebut diberikan secara rutin apabila programnya dinilai berhasil, dalam artian mendapat dukungan dari masyarakat.
"Setiap orang tentu pernah menjadi murid, jadi program ini bisa jadi wasilah apresiasi dan ucapan terima kasih atas pendidikan dan pengajaran yang penuh pengabdian dari guru-guru kita," tandasnya.
ACT sendiri selama ini dikenal sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya di wilayah konflik dan kawasan bencana. Kini ACT yang secara hukum dibentuk pada 21 April 2005, sudah memperluas karyanya.
"ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf," kata Apiko mengakhiri keterangannya.(*)