Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Kebumen Pasang Tapping Box di Restoran dan Hotel
Tapping box yang dipasang salah satu kafe di Kebumen |
Pemasangan ini dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kebumen, demi meminimalisir kecurangan lapor wajib pajak.
"Pemasangan tapping box perekam transaksi online berdasarkan supervisi dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Sekretaris Bappenda Kebumen, Wahyu Siswanti, di Gedung DPRD Kebumen, Senin, 13 Januari 2020.
Wahyu mengatakan pemasangan alat tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal yang dimulai sejak Desember 2019 hingga 15 Januari 2020, pihaknya menargetkan 30 wajib pajak terpasang alat ini.
"Tetapi sampai hari ini (13 Januari 2020) baru 23 restoran, hotel dan pengelola parkir yang sudah terpasang," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi di lapangan masih banyak wajib pajak yang belum bersedia dipasangi alat tersebut. "Tetapi harapan kita di tahap pertama ini bisa dilaksanakan. Setelah itu kita evaluasi dan jalan tahap selanjutnya," ujarnya.
Data tapping box akan masuk ke server Bappenda setempat. Dengan demikian, Pemkab Kebumen dapat melihat potensi pajak yang terjadi di tempat usaha. Adanya alat itu diyakini dapat memaksimalkan pendapatan, terutama pajak daerah.
Untuk diketahui target penerimaan Pajak Daerah Kebumen di tahun 2020 sebesar Rp 111,19 miliar. Atau naik dibandingkan target tahun 2019 sebesar Rp 103,88 miliar.
Guna mengejar tercapainya target tersebut, Bappenda telah menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya dengan pemasangan tapping box.(*)