Rapat Paripurna Perdana, Delapan Raperda Diajukan Bupati Kebumen ke DPRD untuk Dibahas
Bupati Yazid Mahfudz, menyerahkan delapan draft Raperda kepada Ketua DPRD Sarimun. |
Raperda yang diajukan, yaitu:
- Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen
- Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
- Raperda tentang Penyelenggaraan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
- Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Bupati Yazid Mahfudz, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Raperda dibahas bersama dalam beberapa tingkat pembicaraan.
"Dimana salah satunya penjelasan bupati dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada DPRD," kata Yazid Mahfudz.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sarimun, dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD. Dari pihak Eksekutif hadir, Sekda Ahmad Ujang Sugiono, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen.(*)