Raperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Resmi Diajukan ke DPRD Kebumen
Bupati Yazid Mahfudz, saat membacakan pengantar delapan raperda di Ruang Paripurna DPRD Kebumen |
Bupati mengatakan Raperda ini adalah untuk mengatur pembentukan kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah. Yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
"Raperda ini disusun dalam rangka koordinasi yang sinergis antara pusat, provinsi sampai kabupaten. Sehingga perlu kelembagaan dengan struktur dan fungsi yang memadai dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Yazid Mahfudz.
Jika disepakati oleh DPRD Kebumen, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kebumen akan naik status menjadi badan.
Baca juga: Tahun Depan, Kantor Kesbangpol Kebumen Berubah jadi Badan
Kepala Bagian Organisasi Setda Kebumen Kus Haryati, mengatakan rencana kenaikan status itu berdasarkan Permendagri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Untuk memperkuat peran Kesbangpol Kebumen, nantinya struktur organisasi kepemimpinannya juga akan berrubah. Yakni dari Eselon III menjadi eselon II.
Kesbangpol sendiri memiliki peran penting dalam memperkuat kondisi keamanan. Tanggung jawab yang besar itu harus disertai dengan kemampuan organisasinya sehingga statusnya perlu ditingkatkan.
Kesebangpol memiliki tugas membantu Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Kesatuan bangsa dan politik. Yakni dalam hal pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, membina kerukunan, penyelenggaraan politik Dalam Negeri, fasilitasi ormas dan menangani konflik sosial.(*)