Candisari Diminta Selesaikan Kasus Keracunan dalam 7 Hari
GM Candisari Group Pangestu Edi Karyanto |
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yang dilaksanakan di Balai Desa Grenggeng, Rabu, 12 Februari 2020.
Forum dipimpin Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan yang didampingi pengacara Teguh Purnomo. Hadir GM Candisari Group, Pangestu Edi Karyanto dan perwakilan Forkopimcam Kecamatan Karanganyar.
Eri Listiawan mengungkapkan, pihaknya mengupayakan fasilitasi warga yang terkena imbas dugaan keracunan. Bukan saja biaya pengobatan, tetapi juga dampak sosial yang diterima warga seperti tidak dapat bekerja. Terkait pendataan masyarakat, Eri menunjuk masing-masing Kepala Dusun (Kadus) untuk mengurus di wilayah masing-masing.
"Kami beri waktu satu Minggu untuk menyelesaikan, jika tidak akan kami tempuh upaya hukum," ucapnya usai pertemuan.
Sementara pihak Candisari, Pangestu menegaskan pihaknya siap bertanggung jawab sesuai hasil konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dirinya pun berharap, penyelesaian masalah ini dapat dilakukan kurang dari satu minggu sesuai hasil kesepakatan. Namun demikian, hal tersebut juga tidak terlepas andil pendataan oleh warga itu sendiri.
"Tergantung dari warga Desa Grenggeng untuk mengumpulkan pendataan spesifiknya terkait dengan masalah penggantian untuk ekonominya," katanya.
Lebih jauh dikatakan Pangestu, permasalahan ini diharapkan tidak melebar jauh hingga ke persoalan hukum. Pihaknya kembali menegaskan siap untuk bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa warga Grenggeng. Dirinya juga akan lebih intensif dalam koordinasi dengan pihak pemerintah desa ke depannya.(*)