Dari Nilai CC, Pemkab Kebumen Naik Peringkat Raih Predikat B Sistem Akuntabilitas Kinerja
Bupati Yazid Mahfudz, didampingi sejumlah pejabat Pemkab Kebumen usai menerima penghargaan |
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahyo Kumolo, di Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin, 24 Februari 2020.
Kabupaten yang dipimpin Bupati Yazid Mahfudz, itu mengalami kenaikan nilai dari 2018 lalu. Yakni perencanaan kerja dari 20.29 menjadi 21.13, pengukuran kinerja 13.78 menjadi 14.19, pelaporan kinerja dari 9.66 naik menjadi 9.83, evaluasi internal dari 5.88 menjadi 6.06. Sedangkan, capaian kinerja dari nilai 9.11 naik menjadi 10.64.
Dari nilai komponen tersebut, secara keseluruhan nilai hasil evaluasi Pemkab Kebumen pada 2019 mencapai 61.85, naik dari tahun sebelumnya 58.72, dengan predikat B. Sedangkan, tahun sebelumnya masih mendapat predikat CC.
Hadir langsung menerima penghargaan Bupati Yazid Mahfudz, didampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono, Kepala BAP3DA Pudjirahaju, Inspektur Kabupaten Kebumen Dyah Woro Palupi dan Kabag Organisasi Setda Kebumen Kus Haryati.
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, mengatakan Kementerian PANRB setiap tahunnya melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Evaluasi untuk mendorong akuntabilitas kinerja berorientasi hasil, serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.
"Hasil evaluasi SAKIP pada tahun 2019 menunjukkan perbaikan yang ditunjukkan dengan peningkatan nilai rata-rata hasil evaluasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Tjahjo, dalam sambutannya.
Untuk kabupaten/kota, rata-rata nilai hasil evaluasi meningkat dari 56,53 di tahun 2018, menjadi 58,97 di tahun 2019. Sedangkan untuk tingkat provinsi, nilainya rata-ratanya meningkat dari 67,28 di tahun 2018 menjadi 69,63 di tahun 2019.
Analisis terhadap hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemerintah daerah dengan kategori B ke bawah, memiliki potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran setidaknya sebesar 40 persen dari total APBD. Semakin tinggi nilai/kategori yang didapat, maka potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran semakin mengecil.
Perbaikan hasil evaluasi tersebut juga sejalan dengan semakin besarnya potensi inefisiensi yang dapat dicegah oleh pemerintah daerah yang mengalami kenaikan kategori. Tercatat sebesar Rp 41,15 triliun pada 2017 dan Rp 65,1 triliun pada 2018 potensi pemborosan dapat dicegah.
Sedangkan data sementara yang terkumpul di tahun 2019, potensi pemborosan yang dapat dicegah sebesar Rp 5,7 triliun.(*)