Data Terbaru, Penduduk Kebumen Tembus 1.388.490 Jiwa
Bupati Yazid Mahfudz, menyerahkan cinderamata kepada PNS yang akan memasuki pensiun |
Bupati Yazid Mahfudz, mengumumkan jumlah penduduk Kabupaten Kebumen terbaru itu pada Upacara Bendera 17 Februari 2020 di Lapangan Setda Kebumen, Senin, 17 Februari 2020.
"Data ini telah tertunggalkan di Kemendagri menjadi penduduk Kebumen pada 31 Desember 2019," kata Yazid Mahfudz.
Menurutnya, setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didapatkan secara sistemik pada saat pertama kali melakukan pelaporan kependudukannya dan berlaku tetap untuk seterusnya.
Di samping itu, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukannya melalui Dispendukcapil.
"Penduduk berhak atas layanan yang sama dan dokumen kependudukannya dari proses pelaporan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 2020 telah menyediakan blangko KTP Elektonik yang cukup. Sehingga penduduk tidak perlu resah lagi dalam memperoleh KTP.
Untuk pelayanan pencetakan KTP Elektronik sendiri, sekarang juga bisa dilayani di 12 Kecamatan. Yakni Kecamatan Prembun, Mirit, Kutowinangun, Ambal, Alian, Karangsambung, Sruweng, Adimulyo, Karanganyar, Gombong, Buayan, dan Ayah.
"Pelayanan semuanya sehari jadi," ucapnya.
Saat ini sebagian besar institusi yang memerlukan data kependudukan telah secara online memanfaatkan Data Penduduk Tunggal dari Kementerian Dalam Negeri.
"Data kependudukan dari Kemendagri menjadi sumber acuan bagi berbagai kepentingan, baik pemerintah maupun non pemerintah," bebernya.(*)