Jalan Tembus Kebumen-Banjarnegara Lewat Sadang Mulai Dikerjakan Tahun Depan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jalan Tembus Kebumen-Banjarnegara Lewat Sadang Mulai Dikerjakan Tahun Depan

Seharusnya sejak tiga lalu pengerjaan proyek jalan tembus ini selesai. Tetapi terkendala ada lahan milik Perum  Perhutani.
Jalan Tembus Kebumen-Banjarnegara Lewat Sadang Mulai Dikerjakan Tahun Depan
Lokasi yang akan dibangun jalur Banjarkebuka di Desa Sadangkulon, Kecamatan Sadang.
www.inikebumen.net KEBUMEN - Penyelesaian pembangunan Jalan Tembus Kebumen-Banjarnegara (Banjarkebuka) melalui Sadangkulon-Srisip, ditarget selesai pada 2021 mendatang. Hal ini lantaran semua izin pinjam pakai atau pertek lahan Perum Perhutani telah terbit.

"Semua izin terkait lahan milik Perhutani sudah selesai. Tinggal pembayaran tegakannya saja," terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kebumen, Haryono Wahyudi, belum lama ini.

Haryono menegaskan, penentuan tegakan dan pembayaran ganti rugi ke Perhutani selesai tahun ini. Kemudian, jalan tembus sepanjang tiga kilometer menuju Kabupaten Banjarnegara melalui Sadang Kulon Kecamatan Sadang Kebumen ke arah Srisip di Banjarnegara ini akan mulai pekerjaannya pada 2021 mendatang.

"Ini kan sebenarnya program prioritasnya Pak Gubernur, sehingga proyek ini dibiayai oleh APBD Jawa Tengah," ujarnya.

"Namun, tahun ini terinformasi Banprovnya untuk tahun tidak turun. Jadi tahun depan baru dimulai," sambungnya.

Seharusnya sejak tiga lalu pengerjaan proyek jalan tembus ini, memasuki tahap akhir dengan panjang jalan sekitar tiga kilometer. Namun, tiga kilometer diantaranya merupakan lahan milik Perum  Perhutani.

Permohonan izin pemakaian lahan kepada Perum Perhutani dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebutuhan proyek. Yakni, berupa lahan sepanjang tiga kilometer dan lebar 13 meter. Dengan perinciannya, lebar badan jalan lima meter, bahu jalan tiga meter dan tebing miring lima meter. Tebing berbentuk miring ini diperlukan untuk mencegah longsor karena berada di kawasan pegunungan.

Sebenarnya, izin Pertek dari Perhutani telah turun, namun ternyata setelah diteliti, lebar lahan  yang diberikan untuk proyek hanya tercantum delapan meter, bukan 13 meter. Mengetahui hal itu, Pemkab Kebumen segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk meminta revisi pertek kepada Perum Perhutani.

Permohonan revisi sudah diajukan pada 25 Agustus 2017 lalu. Namun baru selesai pada 2020 ini.

Selain di tempat itu, terdapat proyek jalan lain di Kebumen harus tertunda penyelesaiannya karena harus menunggu keluarnya izin dari Perum Perhutani.

Proyek jalan itu berada di 6 kecamatan kawasan pegunungan Kebumen. Yaitu, Sempor, Karanggayam, Sadang, Karangsambung, Alian dan Padureso. Panjang jalan yang belum terselesaikan karena terkendala izin Perhutani mencapai 67 kilometer.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>