Lupa Cabut Kunci, Warga Giritirto Karanggayam Nyaris Kehilangan Motor
Konferensi pencurian sepeda motor di Polres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Sepeda motor nyaris dibawa kabur tersangka inisial RH (26) warga Desa Seboro Kecamatan Sadang yang tengah berjalan kaki melewati rumah korban.
Beruntung aksinya diketahui pemilik rumah, sehingga motor tidak jadi berpindah tangan, sedang tersangka bisa ditangkap warga.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, mengatakan peristiwa percobaan pencurian sepeda motor itu terjadi pada Jumat, 7 Februari sekitar pukul 19.30 WIB.
"Niat tersangka untuk mencuri muncul ketika melihat kunci sepeda motor masih menggantung. Saat melakukan aksinya kepergok warga," kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Jumat, 14 Februari 2020.
Kondisi yang sepi membuat tersangka memberanikan diri mengambil sepeda motor itu.
Namun nahas, saat tersangka dengan hati-hati memindahkan sepeda motor, standar motor itu menggesek aspal hingga diketahui pemilik rumah. Tersangka pun diteriaki maling yang berujung ditangkap warga dan dibawa ke Balai Desa setempat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepada polisi tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Seharusnya malam itu ia tidak tergiur untuk mencuri sepeda motor.(*)