Polres Kebumen Rangking Satu Penyelesaian Kasus Pidana di Tingkat Polda Jateng - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Polres Kebumen Rangking Satu Penyelesaian Kasus Pidana di Tingkat Polda Jateng

Selain tertinggi dalam melakukan penyelesaian kasus Pidana, Polres Kebumen juga tertinggi penyerapan anggaran penyidikan Sat Reskrim. 
Kapolres Kebumen saat menerima penghargaan. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Polres Kebumen merqih penghargaan peringkat satu sebagai Polres yang berhasil menyelesaikan kasus pidana tertinggi di jajaran Polres se Polda Jateng pada tahun 2019.

Penghargaan disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, 
 kepada Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan  saat acara Rapim Polri Polda Jateng di Hotel Atria Magelang, Kamis, 6 Februari 2020.

Meski berhasil mendapatkan rangking pertama di tingkat Polda Jateng, Kapolres Kebumen tetap akan meningkatkan kinerjanya di tahun 2020 dalam menyelesaikan kasus Pidana.  

"Kita bersyukur, kita dapat reward dari Pak Kapolda Jateng. Namun kita tidak boleh berbangga hati, untuk tahun 2020 ini akan lebih kami tingkatkan," kata AKBP Rudy saat dihubungi via sambungan telepon, Minggu, 9 Februari 2020.

Selain tertinggi dalam melakukan penyelesaian kasus Pidana, Polres Kebumen juga tertinggi penyerapan anggaran penyidikan Sat Reskrim. 

"Jika Dipa yang dikembalikan ke negara tinggi,  ini menunjukkan kinerja kita belum maksimal. Untuk Polres Kebumen dalam hal ini juga rangking satu penyerapan anggarannya," pungkasnya. 

Di tahun 2019 Polres Kebumen menangani 224 kasus, angka ini lebih kecil dari tahun 2018 yakni 284 kasus.

Masing-masing penyelesaian, di tahun 2019 dari total 224 kasus yang ditangani, 214 kasus dapat diselesaikan. Sedangkan,  untuk tahun 2018, dari kasus 284, berhasil diselesaikan 276 kasus. 

Dengan demikian persentase tindak pidana di Kabupaten Kebumen turun 21,12 persen di tahun 2019.

Kasus yang ancamannya di bawah tiga bulan kurungan penjara, bisa diselesaikan melalui musyawarah. Kasus yang selesai tanpa naik ke persidangan tidak terdukung anggaran penyidikan. 

Hal ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kasus ringan bisa selesai melalui penyelesaian restoratif keadilan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>