Waduh, Pelaku Penyerang Satpam Bank Danamon Kebumen Ternyata Pasien Gangguan Jiwa - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Waduh, Pelaku Penyerang Satpam Bank Danamon Kebumen Ternyata Pasien Gangguan Jiwa

Tersangka Penyerangan Petugas Satpam Danamon dengan Gorok, Ternyata Pasien Gangguan Jiwa yang Kabur
Waduh, Pelaku Penyerang Satpam Bank Danamon Kebumen Ternyata Pasien Gangguan Jiwa
SB saat sampai di Puskesmas Pejagoan. (Foto: Humas Polres Kebumen)
www.inikebumen.net KEBUMEN - Remaja inisial SB (18), pelaku penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon Kebumen dengan sebilah gergaji, ternyata pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Kini dia dibantarkan ke Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan untuk dilakukan pengobatan gangguan jiwa yang dideritanya, Sabtu, 1 Februari 2020.

Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan setelah kasus SB viral dan sampai ke telinga Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan, dia didatangi pihak Puskesmas.

Kedatangan pihak Puskesmas bermaksud melakukan konfirmasi apakah tersangka SB yang ditangani oleh Polsek Kebumen, adalah pasiennya yang melarikan diri beberapa hari terakhir.

"Tadi malam ada pihak Shelter ODGJ UPTD Puskesmas Pejagoan datang ke kami. Menanyakan identitas tersangka penganiayaan Bank Danamon. Saat dilakukan pengecekan, benar itu pasiennya," kata AKP Hari.

Pihak Puskesmas menunjukkan bukti-bukti, bahwa SB adalah pasiennya yang masih menjalani pengobatan gangguan psikis.

Meski dilakukan pembantaran terhadap tersangka SB, kasus melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 352 KUH pidana tetap berjalan.

Artinya proses hukum tetap berjalan. Tersangka SB tetap akan disidangkan dan diputuskan oleh Hakim.

Pembantaran bisa diberikan kepada tahanan untuk menjalani rawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan.

Namun demikian, pihak penyidik masih mendalami perkaranya dan memerlukan kererangan dokter sebagai keterangan ahli.

Sebelumnya diberitakan, pemuda inisial SB (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo, melakukan penganiayaan kepada Satpam Bank Danamon Muji Wahono (41) yang sedang bertugas, Rabu, 29 Januari 2020.

Kepada penyidik, tersangka SB mengaku sakit hati ditegur Satpam saat akan tidur di teras Bank Danamon. Tersangka selanjutnya meminjam gergaji di bengkel dekat Bank Danamon dan berduel dengan petugas Satpam.

Akibat kejadian itu, tersangka diamankan Polsek Kebumen dan dijadikan tersangka serta diancam 10 tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>