Imbas Corona, KPU Kebumen Tunda Tiga Tahapan Pilkada 2020 - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Imbas Corona, KPU Kebumen Tunda Tiga Tahapan Pilkada 2020

"Tersisa tiga tahapan yang harus ditunda pelaksanaannya. Termasuk penonaktifan sementara Badan Penyelenggara AdHoc, dalam hal ini PPK dan PPS, untuk kurun waktu yang belum ditentukan hingga menunggu perkembangan selanjutnya," terangnya.
Imbas  Corona, KPU Kebumen Tunda Tiga Tahapan Pilkada 2020
Ketua KPU Kebumen, Yulianto
INI Kebumen, Kebumen - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tiga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah virus Corona baru atau COVID-19. Beberapa tahapan ada yang berlangsung di tengah status Indonesia dalam masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Penundaan diputuskan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang diterbitkan Sabtu, 21 Maret 2020. Keputusan KPU tersebut disosialisasikan dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.

Kedua surat tersebut pada pokoknya berisi perintah kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda tahapan pilkada. Tahapan yang ditunda itu diantaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal pasangan calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Pelantikan PPS sudah dilakukan pada 22 Maret 2020
Imbas  Corona, KPU Kebumen Tunda Tiga Tahapan Pilkada 2020
Saat peluncuran maskot Pilbup Kebumen 2020
Menyikapi hal itu, KPU Kebumen menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait di Kantor KPU Kebumen, Senin, 23 Maret 2020. 

"Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, pelantikan PPS di Kebumen tetap dilakukan pada Minggu, 22 Maret 2020," Ketua KPU Kebumen, Yulianto.

Yulianto menjelaskan pelantikan PPS telah mematuhi SOP yang ditetapkan. Seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, mengatur jarak peserta, berkoordinasi dengan Puskesmas setempat. Kemudian, kegiatan dilakukan dengan sesingkat mungkin.

"Dengan demikian tersisa tiga tahapan yang harus ditunda pelaksanaannya. Termasuk penonaktifan sementara Badan Penyelenggara AdHoc, dalam hal ini PPK dan PPS, untuk kurun waktu yang belum ditentukan hingga menunggu perkembangan selanjutnya," terangnya.

Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, meminta semua pihak untuk memaklumi kejadian ini sebagai bencana nasional. Namun dirinya berharap penundaan ini tidak akan berimbas pada pelaksanaan pemungutan suara  23 September 2020 mendatang.

Sementara itu, Bawaslu Kebumen menyatakan sikap akan mengikuti keputusan KPU dan menunggu arahan lebih lanjut.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>