Nekat Gelar Keramaian, Melawan saat Dibubarkan Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan, saat menyampaikan amanat di apel pagi. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Kapolres menyampaikan, ajakan pemerintah untuk menerapkan Social Distancing agar dipahami dan dilaksanakan secara menyeluruh, serta dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh masyarakat Kebumen.
Menurutnya, ini untuk kepentingan, keselamatan masyarakat banyak, warga kebumen khususnya. Terlebih mulai kemarin, Maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Azis, sudah disosialisasikan dan dipasang di tiap-tiap Polsek dan beberapa tempat umum, serta dipublikasikan di media massa.
"Ini agar menjadi perhatian bersama, serta untuk kepentingan bersama," kata AKBP Rudy.
Pihaknya menegaskan, tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas menjelaskan aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa.
"Ini untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolr. Tapi perlu diingat, bahasa persuasif humanis tetap kami kedepankan. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas di Kebumen," jelas Kapolres.
Iapun telah menyiapkan beberapa pasal yang nantinya untuk menjerat warga masyarkat yang kekeh mengadakan kegiatan yang mengundang banyak massa.
"Apabila ada masyarakat yang yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, untuk kepentingan negara dan kepentingan masyarakat bangsa negara, kami bisa proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," seru Kapolres.
Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.(*)