Pasien Corona Tak Asal Dikarantina, Begini Penjelasannya
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan |
Seseorang perlu dikarantina jika mengalami gejala-gejala penyakit menular atau menderita suatu penyakit yang belum diketahui tapi tanpa gejala apapun. Karantina juga berfungsi untuk membatasi penyebaran penyakit menular jika pasien positif terinfeksi.
Ternyata di Indonesia, karantina telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, syarat utama karantina adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini adalah Presiden, yang selanjutnya diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.
"Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14 dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Rudy, saat menghadiri video conference Gubernur Jateng terkait penanganan corona di Ruang Arungbinang Komplek Rumdin Bupati Kebumen, Selasa, 17 Maret 2020.
Ada beberapa macam karantina menurut UU tersebut. Diantaranya karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut pembatasan sosial. Penjelasan ini ada di pasal 59.
Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.
"Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Selanjutnya orang yang dikarantina tidak diperbolehkan keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara," bebernya.
Pada Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah. "Ini yang sedang ramai diperbincangkan, istilah ini mungkin yang pas diartikan dengan istilah lock down," jelasnya.
Syarat pelaksanaan karantina wilayah ini jika ditemui penyebaran penyakit diantara masyarakat, dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani penyakit yang sedang mewabah.
Wilayah yang dikunci selanjutnya dikasih tanda karantina, dan dijaga oleh aparat. Kepada masyarakat tidak perbolehkan keluar masuk wilayah yang dibatasi demi alasan kesehatan dan keamanan bersama. Selama karantina ini, kebutuhan dasar masyarakat akan dipenuhi oleh pemerintah.
Pasal 56, 57 dan 58 mengatur tentang Karantina Rumah Sakit.
Yang sekarang dilakukan pemerintah adalah pembatasan sosial atau social distancing skala besar dan hal itu diatur pada pasal 59 Undang-undang ini.
Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.
Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. "Ini yang minimal," katanya.
Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.
"Dengan demikian, untuk kepentingan baiknya bersama, mari kita dukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 ini," ujarnya.
"Mari kita sadar diri, dan saling mengingatkan satu sama lain, demi kesehatan bersama. Sementara waktu, hindari kegiatan yang melibatkan orang banyak," tandas Kapolres Kebumen.(*)