Awas! Sembarangan Terbangkan Balon Udara Bisa Dipenjara dan Denda Rp 500 Juta
Ilustrasi |
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tidak ada yang menerbangkan balon udara. Hal ini disampaikansaat memimpin apel pagi dihadapan para personel Polres Kebumen, Selasa 26 Mei 2020.
Menurutnya, menerbangkan balon berukuran besar berisiko membahayakan penerbangan. Selain itu dapat dituntut pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
"Kami imbau kepada seluruh personel untuk mengingatkan warganya ataupun tetangganya agar tidak menerbangkan balon udara," katanya.
Ia menambahkan balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat. Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat.
Selain itu, balon udara juga dapat mengakibatkan kebakaran rumah, jika mendarat di atap rumah warga. Jadi sangat berbahaya.
"Hingga sampai dengan saat ini, kami belum menerima laporan warga Kebumen menerbangkan balon udara ukuran besar," ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, bagi warga yang dengan sengaja menerbangkan balon berukuran besar yang mengganggu penerbangan.(*)