Bawa Lari Anak Gadis, Pemuda Asal Cilacap ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Pemuda yang membawa anak gadis dibawah umur.(Foto: Humas Polres Kebumen) |
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan IM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berhasil ditangkap pada 17 Mei 2020 atau satu bulan setelah korban dinyatakan hilang.
"Orangtua korban yang cemas melaporkan ke Polres Kebumen yang berujung penangkapan terhadap tersangka yang informasi sudah beristri itu," jelas Rudy, Selasa 26 Mei 2020.
Kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka telah mengakui perbuatannya membawa kabur korban.
Adapun modus yang dilakukan tersangka agar bisa membawa kabur korban, tersangka memacarinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang melarikan perempuan yang belum dewasa. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Meski sama-sama memiliki rasa cinta, melarikan anak yang belum dewasa tanpa persetujuan dari orangtua, merupakan tindakan melanggar hukum. Kini kisah cinta keduanya harus terhalang jeruji besi.
Keduanya harus menunggu hingga tersangka bebas keluar dari penjara.(*)